Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Ayah Ditangkap Polres Taput


1.002 view
Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Ayah Ditangkap Polres Taput
(Foto: SIB/Bongsu Batara Sitompul)
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung bersama Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba saat konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ayah tiri hamili anak tiri sampai melahirkan. 

"Atas perbuatannya, si pelaku dijerat Pasal 76d jo pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai UU Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, sesuai UU Perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya, selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban. (F4/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com