Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Ayah Ditangkap Polres Taput


1.001 view
Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Ayah Ditangkap Polres Taput
(Foto: SIB/Bongsu Batara Sitompul)
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung bersama Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba saat konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ayah tiri hamili anak tiri sampai melahirkan. 

Tapanuli Utara (SIB)

Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang ayah tiri berinisial AS (35) yang diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung bersama Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba saat konfrensi Pers kepada wartawan di Mapolres Taput, Rabu (15/6).

"Saat ini kita mengungkap dan menangkap seorang pelaku berinisial AS yang merupakan bapak tiri dari korban," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah tiri atau pelaku terhadap anak tirinya itu secara paksa dan berulang-ulang.

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian, peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku berinisial AS terhadap anak tirinya itu pertama kali terjadi, sekitar bulan Mei 2021 lalu.

"Adapun modus operandi yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban, berawal ketika pelaku meminta korban menggaruk punggungya. Setelah itu, terduga pelaku menarik tangan korban ke kamar," sebutnya.

Kapolres juga menegaskan, pelaku terus melakukan aksi bejatnya dengan cara paksa dan mengancam korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2022.

"Kejadian ini dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang mulai periode 2021 sekitar bulan Mei 2021 berlanjut sampai bulan Februari 2022," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kondisi psikis korban terus tertekan dan dihantui rasa takut, karena pelaku setiap melakukan aksinya diduga telah mengancam korban.

"Korban yang merasa ketakutan saat itu diduga hanya pasrah setiap melayani nafsu bejat ayah tirinya itu. Bahkan kepada ibu kandungnya sajapun, korban tidak berani untuk menyampaikan itu, karena takut dengan ancaman pelaku. Sehingga pelaku pun terus melakukan perbuatan secara berulang-ulang," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, atas kasus tersebut, korban memendam peristiwa yang dialaminya sampai cukup lama.

"Cukup lama memang kasus ini bisa diceritakan korban," ujarnya.

Dikatakan, pelaku diduga berusaha menutupi jejaknya seolah memberikan perhatian kepada korban. Saat korban muntah-muntah dan mual, pelaku turut mendampingi isterinya membawa korban untuk berobat.

"Saat korban muntah-muntah dan mual, bapak tirinya itu dan ibu kandungnya sama-sama mendampingi korban untuk kontrol berobat ke dokter rumah sakit," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadal korban, terungkap korban sudah hamil. Mengetahui korban hamil, ibu kandung korban sempat mengungsikan korban ke suatu tempat.

"Mirisnya meskipun sudah diungsikan, perbuatan kekerasan seksual itu tetap dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya.

Kapolres menambahkan, antara korban dan kedua orangtuanya pun berselisih paham mengakibatkan korba diusir dari rumah.

"Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual korban saja, tetapi juga mengalami tindakan lainnya berupa pengusiran dari rumah. Setelah diusir dari rumah, korban pun berusaha mencari ayah kandungnya dan menumpang di rumah salah seorang warga yang ditemui di jalan," paparnya.

Kapolres juga menjelaskan, setelah diketahui, ayah kandung menjemput korban dan membawanya pulang.

"Saat itulah, korban berani menceritakan dan mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan bapak tirinya. Korban pun menceritakan kronologis secara detail dan lengkap. Selanjutnya, korban langsung datang melapor ke Polres Taput dan si pelaku pun langsung kita tangkap," tandasnya.

Menurut pengakuan pelaku, dia nekat melakukan aksinya, karena suka terhadap anak tirinya itu.

"Atas perbuatannya, si pelaku dijerat Pasal 76d jo pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai UU Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, sesuai UU Perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya, selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban. (F4/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com