Tanjungbalai (harianSIB.com)
JDT (42) oknum polisi berpangkat Aipda di Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, dikabarkan ditangkap petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.
Oknum polisi itu ditangkap di salah satu kamar Hotel SP Tanjungbalai. Selain oknum polisi itu, juga ditangkap seorang pria berinisial MA (24) warga Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan.
Keduanya ditangkap diduga terkait kasus narkoba. Sebab, dari keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.
Kabar penangkapan terhadap oknum polisi itu beredar di kalangan wartawan di Tanjungbalai berdasarkan gambar seorang polisi dengan tangan diborgol memegang dua bungkusan diduga sabu, serta tulisan berupa laporan penangkapan oleh petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Senin (27/9/2021), membenarkan penangkapan terhadap oknum anggota Polres Tanjungbalai yang terlibat kasus narkotika.
“Iya betul, yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Hadi. (*)