Dikonfirmasi Dugaan Pungli Biaya Penerimaan Siswa Baru SMKN 2 Kualuh Selatan, Kadisdik Sumut Bungkam


563 view
Dikonfirmasi Dugaan Pungli Biaya Penerimaan Siswa Baru SMKN 2 Kualuh Selatan, Kadisdik Sumut Bungkam
Foto Istimewa
Kadisdiksu, Prof Drs Syaipuddin MA Phd 

Aekkanopan (SIB)

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdik Sumut) Prof Drs Syaipuddin MA Phd bungkam saat dikonfirmasi biaya dugaan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru SMK N 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) Tahun Ajaran 2021. Seperti biaya baju olah raga Rp 170.000, asuransi siswa untuk 3 tahun Rp 90.000, biaya pendaftaran Rp 30.000, atribut Rp 70.000.


Syaipuddin yang beberapa hari ini berusaha dikonfirmasi SIB hingga Selasa (28/9), tidak menanggapinya. Bahkan pesan yang disampaikan melalui WhatsApp dan telepon genggamnya tidak ditanggapi yang bersangkutan, hingga berita ini dikirim ke redaksi.


Sebelumnya diberitakan SIB, anggota Komisi E DPRD Sumut dr Poarada Nababan SpB meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki sejumlah biaya dugaan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru SMK N 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Ajaran 2021. Hal itu disampaikannya kepada SIB via seluler, Sabtu (18/9).


Dikatakan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pasal 27 ayat (1) dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan pembelian seragam. Lalu, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang, (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam dan bahan pakaian di sekolah (b) melakukan pungutan.


"Apapun bentuknya, satuan pendidikan di bawah pemerintah dilarang memungut iuran. Namun, PP 48 tahun 2008 ini membolehkan pendidikan menengah yang dikelola pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan uang sekolah (SPP)", katanya.


Dijelaskan, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam bentuk apapun adalah suatu hal yang melanggar aturan. Apalagi jika alasan utama dilakukannya pungutan tersebut adalah untuk membayar tenaga honorer di sekolah. Jadi, tidak ada alasan bagi lembaga pendidikan negeri meminta pungutan kepada orang tua siswa. Kasus Pungli ini, sangat mencoreng dunia pendidikan dan jadi permulaan untuk membongkar praktek yang sama di sekolah lainnya. Jadi, kita meminta Polda Sumut, kepala Dinas Pendidikan, Ombudsman dan Inspektorat provinsi Sumut untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas, dan bila terbukti agar menindak tegas kepala sekolahnya, kata Poarada Nababan.


Ditambahkan, pemerintah sudah berkomitmen untuk memfasilitasi pendidikan dengan alokasi anggaran yang cukup besar. Hal itu guna meringankan beban masyarakat, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran agar anaknya bisa mengenyam pendidikan.


“Pemerintah sudah memfasilitasi semua kebutuhan pendidikan. Jadi tidak dibenarkan adanya pungutan terhadap orang tua siswa,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kualuhselatan Abdul Hamid Sembiring didampingi Wakil Kasek Bidang Kesiswaan, Hardiansyah, Bendahara Almayarudin Syahri dan Komite Sekolah T Siregar mengatakan, tidak ada melakukan Pungli biaya penerimaan siswa baru ( PPDB) Tahun ajaran 2021 di sekolah tersebut. Hal itu disampaikannya kepada SIB, Kamis ( 9/9) di ruang kerjanya.


Dikatakan, dalam penerimaan siswa baru itu, tidak ada pengutipan sama sekali, namun untuk pendaftaran dabodik provinsi, foto copi berkas, materai dan map dibiayai orang tua wali calon siswa sendiri. Kemudian, atribut, baju olah raga, asuransi dan lainnya itu memang ada sesuai PP No 48 tahun 2008. Setelah lulus, siswa baru membutuhkan baju seragam, olah raga, atribut, asuransi. Maka kita bicarakan dengan komite sekolah dan dirapatkan kepada orang tua wali siswa, sesuai dengan acuan PP nomor 48 tahun 2008", katanya.


"Tidak ada Pungli di sekolah ini, pihaknya sudah berkordinasi dengan biro hukum provinsi Sumut. Semua sekolah SMK N yang ada di Sumut melakukan pungutan hal yang serupa saat penerimaan siswa baru ", ujarnya.


Dijelaskan, untuk asuransi itu atas kesepakatan bersama dengan orang tua dan komite dan hal tersebut bukan suatu kewajiban. Asuransi siswa tersebut bernama Asuransi Granlife yang berkantor di Rantauprapat. Kegunaanya apabila ada siswa yang meninggal atau kecelakaan dan orang tua, maka disanalah manfaat dari asuransi itu dan dibayarkan sekali di awal penerimaan siswa baru selama tiga tahun", katanya. (E8/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com