Batubara (SIB)
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara memberikan pengarahan kepada puluhan peserta tim teknis, koordinator fasilitator (korfas), tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) bertempat di Aula rumah makan Buffett mangga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Jumat (17/3).
Seketaris Daerah, Norma Deli Siregar mengatakan, kegiatan ini merupakan pembekalan guna memberikan pemahaman kepada Koordinator Fasilitator (Korfas) dan Tenaga Fasillilator Lapangan (TFL), agar mampu mendampingi masyarakat penerima bantuan dalam pelaksanaan pembangunan rumah yang mendapatkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Kegiatan ini salah satu program Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP melalui Dinas Perkim, guna meningkatkan kualitas masyarakat di Batubara, tidak ada lagi yang memiliki rumah tidak layak huni/kumuh, ujarnya.
“Kami berupaya agar masyarakat yang mendapatkan bantuan BSPS harus didampingi kordinator dan tenaga fasilitator lapangan yang benar-benar memahami tugas dan bagaimana program tersebut dilaksanakan dilapangan, agar para petugas pendamping program BSPS di Kabupaten Batubara dapat mengaplikasikan, apa yang telah di sampaikan dalam pembekalan ini dengan sebaik baiknya salah satu target pelaksanan program BSPS adalah bekerja dengan 3T yakni tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” sebut Norma Deli Siregar.
Pada tahun ini Dinas Perkim mendapat sumber dana dari APBD sebanyak 255 unit rumah, sedangkan dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 75 unit rumah.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan mekanisme perkara korupsi oleh Kasi Gakum Polres Batubara, R Sipayung dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batubara, D Siregar.
Turut hadir Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabid Perumahan, Daniel Siringoringo, dan para peserta fasilitator.
Gelar Sosialisasi
Sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi program stimulan perumahan swadaya (BSPS) bagi masyarakat kurang mampu bebas dari pungutan biaya (gratis) bertempat di Balai Desa Ujung Kecamatan Nibung hangus Kabupaten Batubara, Kamis (16/3).
Dana Program BSPS senilai Rp 15 juta diberikan pemerintah sebagai stimulan bagi masyarakat agar dapat digunakan untuk pembelian bahan bangunan senilai Rp 12.500.000 dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Kabid Perkim, Daniel Siringoringo saat dikonfirmasi SIB melalui handphonenya, Jumat (17/3) mengatakan, jangan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Batubara untuk mengambil dan memotong dana bantuan bedah rumah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Daniel menerangkan, Pemerintah Kabupaten Batubara berupaya memanfaatkan dana APBD 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan, maupun mewujudkan hunian layak bagi masyarakat.
Dengan mendorong pelaksanaan Program BSPS sehingga mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih layak huni.
Pemerintahan Kabupaten Batubara menyalurkan 250 penerima BSPS lewat anggaran APBD tahun 2023 kepada penerima BSPS, agar menggunakan bantuan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan. Progres fisik di lapangan CPB sudah mencapai 75 persen. (E11/a)