Kamis, 05 Desember 2024

Disdukcapil Humbahas Sosialisasi Adminduk di Gereja HKI Sijuguk Lintongnihuta

Redaksi - Senin, 28 Agustus 2023 15:36 WIB
357 view
Disdukcapil Humbahas Sosialisasi Adminduk di Gereja HKI Sijuguk Lintongnihuta
Foto Dok/Disdukcapil
SOSIALISASI : Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, SPd saat  sosialisasi di Gereja HKI Resort Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Minggu (27/8/2023). 
Humbahas (harianSIB.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan sosialisasi di Gereja HKI Resort Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Minggu (27/8/2023).

Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, SPd dalam sambutannya mengucapkan selamat berhari minggu dan beribadah. "Tuhan pasti membukakan hati dan pikiran kita sehingga langkah kita pasti langgeng dan senang untuk melengkapi administrasi kependudukan (Adminduk)," ujarnya.

Kadis Dukcapil mengajak masyarakat agar melengkapi Adminduk meliputi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP untuk pemula, perubahan data akibat peristiwa kependudukan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Disdukcapil, mobil keliling dan melalui inovasi.

"Pada Senin (28/8/2023) mulai pukul 9.30 WIB sampai selesai, Disdukcapil jemput bola melakukan kegiatan pelayanan Adminduk di Gereja HKI Resort Sijuguk ini," jelas Jara.

Terkait akta kelahiran katanya, sangat dibutuhkan karena akta tersebut digunakan pada berbagai layanan publik, misalnya pengurusan paspor sehingga setiap kelahiran wajib dicatatkan.

Sesuai Perpres RI No. 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pasal 33 menyebutkan pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan, antara lain surat keterangan kelahiran, buku nikah, kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik.

Sedangkan akta perkawinan juga sangat dibutuhkan untuk berbagai pelayanan publik, antara lain pengurusan Taspen bagi ASN, pencairan dana BPJS ketenagakerjaan oleh ahli waris dan juga pembagian harta warisan.

Jara mengharapkan kerjasama dengan gereja ini sehingga dokumen persyaratan dapat dipenuhi untuk pengurusan akta perkawinan, meliputi surat keterangan terjadi perkawinan dari pemuka agama, KTP, KK, bagi janda atau duda akibat cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya dan bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian. (G3)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru