Dishub Simalungun akan Pasang 71 Portal Larangan Truk Melebihi Tonase


142 view
Dishub Simalungun akan Pasang 71 Portal Larangan Truk Melebihi Tonase
Foto: Ist/harianSIB.com
Sabar Saragih

Simalungun (SIB)

Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun akan memasang 71 titik portal sebagai rambu-rambu tanda larangan masuk truk yang melebihi muatan (over tonase) di sejumlah ruas jalan.

"Akhir Maret 2023 ini, portal mulai diterapkan. Sebelum pemasangan, dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait seperti pengusaha, Forkopimda, Ormas dan lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih, Minggu (5/3).

Pemasangan pembatas truk over kapasitas dan over dimensi bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan. Portal bakal dipasang di ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten.

"Tujuan paling utama adalah untuk memelihara jalan, agar tidak cepat rusak. Dan memang ada regulasinya di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," urainya, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Menurut Sabar, di tahun 2023 ini, ditargetkan terpasang 71 titik portal. Namun, diprioritaskan 26 titik sudah terpasang sebelum P (Perubahan) APBD Tahun Anggaran 2023.

"Pemasangan portal diprioritaskan di ruas jalan yang selama ini banyak dilalui truk bermuatan lebih dan tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang dilalui yaitu jalan Kelas III atau jalan kabupaten, baik dari sisi tonase dan dimensi kendaraan," jelasnya.

Portal yang akan dipasang memiliki panjang dan lebar yang sama, sehingga pemilik atau pengusaha truk diharapkan menyesuaikan truknya.

Ia juga mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti aturan tersebut, terkait jalur angkutan barang. Hal ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Simalungun dalam peningkatan kualitas infrastruktur.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com