Dispendukcapil Humbahas Lakukan Layanan Adminduk Balita Stunting


156 view
Dispendukcapil Humbahas Lakukan Layanan Adminduk Balita Stunting
(Foto/Sahat M Sihite)
Kepala Dispendukcapil, Jara Trisepto Lumbantoruan, SPd MM saat dikonfirmasi harianSIB.com di Kantor Dispendukcapil, Perkantoran Hutamas, Kecamatan Doloksanggul, Jumat (26/5). 
Humbahas (SIB)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan layanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) Balita Stunting, demikian kata Kepala Dispendukcapil, Jara Trisepto Lumbantoruan, SPd MM saat dikonfirmasi di Perkantoran Hutamas, Kecamatan Doloksanggul, Jumat (26/5).
Untuk menyemarakkan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 tahun 2023, Dispendukcapil melakukan gerakan jemput bola layanan Adminduk khusus Balita stunting di 12 Puskesmas se-Kabupaten Humbahas.
Hal ini dilakukan mulai Kamis 25 Mei sampai dengan 12 Juni 2023, sehingga dokumen Adminduk Balita tersebut (usia 0-59 bulan) dan Akta Kelahiran, sehingga dapat menerima layanan dengan baik karena NIK sudah merupakan Nomor Identitas Tunggal untuk semua urusan pelayanan publik (UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk), kata Jara.
Layanan Adminduk khusus Balita stunting ini merupakan tindak lanjut surat Bupati Humbahas, Nomor : 470/1709/Dukcapil/V/2023 perihal pelaksanaan kegiatan dukungan Harganas ke-30 tahun 2023 dengan thema "Menuju Keluarga Bebas Stunting Untuk Indonesia Maju," ujar Trisepto.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjaring masyarakat yang belum melengkapi dokumen administrasi kependudukan khususnya KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak).
Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat akan semakin dimanjakan oleh berbagai jenis layanan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbahas yang efisien dan responsif, dengan begitu masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Jara Trisepto mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Humbahas untuk memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya dan jangan lupa membawa Kartu Keluarga, KTP-el orang tua dan surat kenal lahir dari petugas Kesehatan/Pemerintah Desa/Gereja serta mengisi formulir F2.01 untuk penerbitan Akta Lahir, tutup Jara. (G3/a)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com