Dr Hulman Panjaitan: Urgensi Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai Pengadilan Khusus


557 view
Dr Hulman Panjaitan: Urgensi Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai Pengadilan Khusus
Foto: harianSIB.com/Victor Ambarita
Diskusi virtual bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Sistem Penyelesaian Sengketa” , Jumat, (10/9/2021). Dari kanan: Dr Hulman Panjaitan, Dr Jimmy Simanjuntak dan Dr David Tobing.

Jakarta (harianSIB.com)


Dr Hulman Panjaitan SH MH menyatakan urgensinya penyelesaian sengketa konsumen sebagai pengadilan khusus.


“Berangkat dari kelemahan dan kekurangan yang dimiliki oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) selama ini, ternyata belum mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada konsumen, maka semestinya dibuat pengadilan khusus sebagai suatu lembaga peradilan di bawah peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa konsumen,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) ini, Jumat (10/9/2021).


Diskusi bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Sistem Penyelesaian Sengketa” tersebut dipandu Dr Jimmy Simanjuntak SH MH.


Lebih lanjut Hulman menawarkan pengadilan khusus sengketa konsumen ini dengan nama pengadilan sengketa konsumen. “Saya tawarkan namanya pengadilan sengketa konsumen,” tegas dia.


Lalu bagaimana dari segi struktur kelembagaan? Hulman memaparkan pengadilan sengketa konsumen harus merupakan bagian dari sistem peradilan. Menurutnya, ada empat sistem peradilan yakni peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama dan peradilan militer.


“Lalu di mana posisi pengadilan sengketa konsumen? Ada di bawah peradilan umum. Juga merupakan bagian dari pengadilan negeri. Misalnya, kalau di Jakarta namanya pengadilan sengketa konsumen pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” urainya.


Meski begitu, untuk menjadikan pengadilan sengketa konsumen sebagai pengadilan khusus di bawah peradilan umum, menurut Hulman, mesti memenuhi aksesibilitas dan fairness (mampu dan terjangkau).


“Nah, saat ini dari sekitar 300 lebih daerah kabupaten kota seluruh Indonesia, yang ada BPSK hanya 171 daerah. Sebab itu, kalau merupakan bagian dari peradilan umum, setidak-tidaknya di setiap daerah kabupaten kota sudah ada pengadilan sengketa konsumen,” pungkasnya.


Sementara Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen Dr David Tobing SH MKn mengutarakan merujuk pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka penyelesaian sengketa konsumen itu bisa dilihat dalam pasal 23 dan 45.


Pasal 23 UU tentang Perlindungan Konsumen ini, lanjut David, memberikan keleluasaan konsumen untuk memilih penyelesaian sengketa yang lokasinya dekat dengan kedudukan konsumen.


David setuju bila lembaga penyelesaian sengketa konsumen seperti BPSK mestinya juga berada di kabupaten kota. Jadi tidak hanya di tingkatan provinsi. “Coba bayangkan, bila BPSK hanya ada di Kota Medan, maka betapa repotnya konsumen yang tinggal di Tarutung untuk menyelesaikan kasusnya menempuh perjalanan begitu jauh ke Medan,” imbuhnya.


Sedangkan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, menurut David, juga setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


“Juga, bisa juga di lembaga selain BPSK, yaitu dikenal sekarang adanya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di lembaga keuangan,” tandasnya.(*)

Penulis
: Victor Ambarita
Editor
: Bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com