Pelatihan yang diprakarsai tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri ini, diperlukan agar anggota lantas memahami dasar hukum penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile. Serta memahami tata cara penggunaan ETLE Mobile menggunakan handphone.
Kemudian, dengan beroperasinya ETLE Mobile, Ditlantas Polda Sumut siap melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional Kota Medan, guna mendukung secara khusus kegiatan E-Parking dan ketertiban Kota Medan pada umumnya.
Di tempat terpisah, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya berharap penerapan ETLE, baik statis, portabel maupun ETLE Mobile, jajaran Ditlantas Polda di seluruh Indonesia juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengadaan peralatan yang dibutuhkan.
"Ini penting mengingat dengan adanya ETLE, pemerintah daerah juga akan mendapatkan dampak positif, berupa pengoptimalan potensi penerimaan daerah dari pajak kenderaan bermotor," kata Made. (*)