Aekkanopan (harianSIB.com)
Mengawali kegiatan tahun 2022, anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Tindak Kekerasan di Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (28/1/2022).
Saat sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut VI (Labura, Labuhanbatu dan Labusel) tersebut, Edi menyebutkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memahami dengan baik Perda itu, agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.
"Peraturan tersebut, salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada wanita dan anak. Namun, utamanya, bagaimana kita menyadari dan harus saling menjaga agar tindak kekerasan tidak terjadi di lingkungan keluarga," jelas politisi Partai Hanura tersebut.
Nara sumber kegiatan, Sudarsono menyebutkan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan.
"Masalah kerasan terhadap perempuan dan anak perlu ditangani secara komprehensif. Penanganannya bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga diperlukan keterlibatan masyarakat serta organisasi terkait," ujar Darsono.
Diingatkan juga, bila ada terjadi tindak kekerasan di dalam rumah tangga yang masih dapat ditolerir, jangan terburu-buru membuat laporan hukum apalagi mengunggah di media sosial. (*)