Demo Terkait Penonaktifan Bupati

Edy Rahmayadi Berang, Usir Massa Palas dari Gedung Kantor Gubernur Sumut


141 view
Edy Rahmayadi Berang, Usir Massa Palas dari Gedung Kantor Gubernur Sumut
(Foto: SIB/Danres Saragih)
MASSA: Puluhan orang yang mengaku massa pendukung Plt Bupati Palas berdiri dan sebagain duduk di depan pintu masuk Gedung Gubernur Sumut, Senin (6/2).
Medan (SIB)
Puluhan orang yang mengaku dari Kabupaten Padanglawas (Palas) mendatangi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/2).
Kedatangan mereka terkait masalah dinonaktifkannya Bupati Palas Ali Sutan Harahap yang biasa disapa TSO oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada tahun 2022 lalu.
Massa tampak terbagi dalam beberapa kelompok. Ada yang pendukung TSO ada pendukung Plt Bupati Palas ada juga yang mengaku netral dengan berorasi mengatas namakan Solidaritas Barumun Raya (Sobar).
Dikomandoi Ibrahim Cholil Pohan dan Rahmad Husein Siregar, Sobar mendesak Gubernur Sumut agar segera menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Palas.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pengosongan kantor Bupati Palas, karena kami khawatir terjadi pengrusakan fasilitas kantor yang ada. Kinerja pejabatnya tidak ada yang jelas, tapi sibuk merebut kekuasaan," ucap Ibrahim di hadapan puluhan petugas Satpol PP Pemprov Sumut dan aparat kepolisian yang berjaga di depan Kantor Gubernur Sumut yang telah ditutup.
Tak lama berselang Gubernur Sumut Edy Rahmayadi datang bersama rombongan. Biasanya Edy masuk ke kantor dari Jalan Diponegoro, namun kali ini karena pintu masuk ditutup Edy terpaksa masuk dari Jalan Kartini.
Setibanya di pintu masuk, Edy bertanya kepada pejabat yang menyambutnya. "Kenapa ramai orang di sini?" Setelah mendapat penjelasan dari pejabat itu, Gubernur Edy Rahmayadi mendatangi massa.
Gubernur Edy pun menanyakan maksud mereka berkumpul di Kantor Gubernur, Edy merasa tidak tepat cara mereka yang datang dengan bergerombol dan mengumpul di depan pintu masuk serta belakang kantor, dia pun berang.
"Ngapain kalian ngumpul di sini. Urusan TSO?. Jadi bupati kalian sudah di sini? Tak pantas cara kalian ini. Ini bukan Kantor Bupati Palas. Ini Kantor Gubernur dan saya gubernurnya. Pergi kalian semua, jangan kumpul-kumpul di sini," ujar Edy Rahmayadi kepada kerumunan massa.
Edy segera memerintahkan Satpol PP Pemprov Sumut untuk mengusir massa dari lokasi. Massa pun akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan berpindah tempat ke dekat lokasi kantin.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi beralasan bahwa TSO tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai Bupati Palas selama satu tahun lebih karena sakit.
"Nanti bila TSO sudah pulih, posisinya sebagai Bupati akan dikembalikan," janji Edy saat berkunjung ke rumah kediaman TSO kala itu.
TSO disebut Edy sakitnya telah melebihi ketentuan yang ada. Dimana bila merujuk ke pada UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, jika kepala daerah berhalangan berturut-turut enam bulan, karena sakit atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, sampai Bupati dinyatakan sembuh oleh dokter yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Saat itu Gubernur Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas Ahmad Zarmawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas. (A13/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com