Eks Wakil Rakyat Pencabut Kuku Warga Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Rantauprapat


345 view
Eks Wakil Rakyat Pencabut Kuku Warga Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Rantauprapat
Foto: dok. Thinkstock
Ilustrasi kuku

Labuhanbatu Selatan (SIB)

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.


Sidang putusan kasus cabut kuku warga ini digelar di ruang sidang PN Rantauprapat Cabang Kotapinang, Kamis (17/6). Majelis hakim dalam sidang ini adalah Muhammad Alqudri sebagai ketua dan Welly Irdianto serta Khairu Rizky sebagai anggota.


Sidang kali ini dihadiri langsung oleh para terdakwa, yakni Imam Firmadi dan tiga rekannya di ruang sidang. Imam Firmadi dkk dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban luka berat.


"Menyatakan Terdakwa Imam Firmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata ketua majelis hakim Muhammad Alqudri saat membacakan putusan.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.


Tiga rekan Imam Firmadi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini juga dinyatakan bersalah. Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko, dan Edi Syahputra alias Edi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.


Vonis ketiganya lebih rendah karena dinilai hanya menjadi pengikut dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Imam Firmadi merupakan aktor utama dalam kasus cabut kuku warga.


Jaksa dan pengacara Imam menyatakan pikir-pikir. Kubu jaksa dan terdakwa menyatakan bakal membahas vonis ini lebih lanjut sebelum menentukan banding atau tidak.


Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Imam Firmadi bersama Eko Prasetio, Muhammad Safie, dan Edi Syahputra melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Muhammad Jefri Yono pada 28 Juni 2020 malam sampai 29 Juni 2020 dini hari.


Jaksa menyebut korban dipukuli pada bagian kepala sebanyak tiga kali memakai gancu hingga mengucurkan darah, wajah korban juga dipukul dan disikut, ditendang, ditelanjangi. Selain itu, jaksa menyebut telinga korban dijepit menggunakan tang hingga akhirnya kuku kaki korban dicabut pakai tang.


"Kepala dipukul tiga kali pakai gancu sampai bocor mengucurkan darah, wajahnya dipukul dan disikut, ditendang, ditelanjangi, telinganya dijepit pakai tang, hingga akhirnya kuku kakinya dicabut pakai tang," ungkap jaksa.


Imam Firmadi juga disebut mengumbar kata berbau ancaman kepada Jefri. Setelah beberapa saat dianiaya, akhirnya Jefri tak sadarkan diri dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com