Toba (SIB)
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba, kembali melaksanakan rapat penyelesaian konflik sosial terkait lahan yang ada di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk, di Kantor Kepala Desa Parsoburan Barat, Selasa (22/11).
Atas konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang dulunya bernama Inti Indorayon Utama (IIU) ini, salah seorang warga Dusun Tungkonisolu atas nama Dirman Rajagukguk divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas putusan Pengadilan Negeri Balige. Hal itu sebelumnya diadukan oleh pihak PT TPL Tbk yang menyebutkan bahwa lahan yang diusahai warga tersebut adalah konsensi dari perusahaan penghasil bubur kertas ini.
Rapat dihadiri Bupati Toba Poltak Sitorus, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Pabung Kodim 0210/TU Mayor K Napitupulu, Kasi Intel Kejaksaan Toba Gilbert Sitindaon dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Toba, Camat Habinsaran, Sabam Pardosi, Kades Parsoburan Barat, Demas Simangunsong.
Mewakili masyarakat, Bangun Rajagukguk dan Waldemar Rajagukguk, mengaku selama ini telah menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara dan juga staf presiden, terkait konflik lahan antara warga Dusun Tungkonisolu dengan perusahaan yang pernah ditutup operasionalnya jaman Presiden BJ Habibie ini.
Namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan penghasil bubur kertas (pulp) yang pabriknya berlokasi di Pangombusan, Kecamatan Parmaksian ini.
Warga Dusun Tungkonisolu mengklaim, bahwa ada sejarah leluhur sehingga lahan yang ditempati warga sekarang ada hak mengelolanya. Mereka juga minta adanya pengakuan atas tanah ulayat dimaksud.
Hal yang sama juga disampaikan Camat Habinsaran, Sabam Pardosi. Camat menyampaikan, bahwa yang diinginkan masyarakat adalah tanah Ulayat seluas 140 hektare diakui oleh pemerintah. Demikian hanya dengan batas-batas lahan dipastikan yang mana yang bisa dikelola masyarakat.
Kepada pihak perusahaan, hendaknya di pinggiran sawah masyarakat agar tidak ditanami eucalyptus. Hal itu dimaksudkan agar tanaman masyarakat tidak terganggu.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb harapkan pihak TPL, agar semua masalah yang ada di konsesinya jangan semua proses hukum. Akan tetapi hendaknya pihak perusahaan juga edukasi masyarakat bawah.
Kami dari Polres Toba, juga akan edukasi masyarakat yang belum mengerti dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Semua permasalahan tidak harus semua diselesaikan dengan proses hukum. Polres Toba siap menampung keluhan masyarakat dan mencari jalan keluar dan solusi permasalahan.
Sementara Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat yang ada di daerah ini. Terkait dengan adanya warga yang telah ditahan, bupati sarankan pihak keluarga untuk dilakukan banding atas putusan dimaksud.
Menurut Poltak, tujuan pertemuan adalah untuk menyelesaikan permasalahan batas-batas kehutanan dan edukasi masyarakat agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum. (G1/a)