Ganti Rugi Lahan Outer Ringroad Pematangsiantar Tahun 2022 Harus Direalisasikan dan Jangan Jadi Silpa


223 view
Ganti Rugi Lahan Outer Ringroad Pematangsiantar Tahun 2022 Harus Direalisasikan dan Jangan Jadi Silpa
Foto : TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Ilustrasi

Pematangsiantar (SIB)

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Astronout Nainggolan, mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera merealisasikan ganti rugi tanah/ pembebasan lahan outer ringroad yang diperkirakan sebesarr Rp 25 miliar di tahun ini, sehingga di Tahun 2023 dapat langsung dikerjakan.

"Sangat diharapkannya dapat diselesaikan dalam tahun 2022 ini dan jangan jadi Silpa .Mengingat di tahun 2021 lalu sudah dialokasikan dan menjadi Silpa namun adanya kendala-kendala yang disampaikan oleh Pemko Pematangsiantar untuk direalisasikan. Sehingga haruslah segera direalisasikan di Tahun 2022 ini, sehingga sangat penting sebagai syarat kepemilikan tanahnya dan juga sebagai syarat untuk dibantu PUPR Pusat," katanya kepada SIB akhir pekan lalu melalui telepon seluler.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila tidak segera direalisasikan alokasi ganti rugi tanah outer ring road dan jangan kembali menjadi Silpa, seperti tahun lalu. Mengingat untuk membelanjakan saja susah. "Dan haruslah benar-benar jadi perhatian Pemko, menurut saya, itulah menjadi kelalaian Pemko Pematangsiantar selama ini, karena tanah seluas 573 ha eks HGU PTPN IV yang sudah diserahkan , sejak tahun 1996 sampai sekarang tidak bisa dieksekusi," sesalnya. (D3/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com