Gubernur Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut

* Samsir Pohan Plt Ketua, Nurul Yakin Sitorus Plt Sekretaris

232 view
Gubernur Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut
Foto : Ist/harianSIB.com
Basarin Yunus Tanjung

Medan (SIB)

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Kini Ketua Karang Taruna Sumut tidak lagi dijabat Dedi Darmawan, melainkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus sebagai Plt Sekretaris.

Revisi kepengurusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (30/11).

Basarin mengatakan, revisi kepengurusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

"Artinya dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut, maka SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019,l dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini ditetapkan," jelas Basarin

Selanjutnya Plt Ketua Karang Taruna Sumut Samsir Pohan dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023.

Lebih lanjut Basarin Tanjung mengatakan, Gubernur Edy melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Karena itu adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut. (A13/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com