Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek, Berikan Jaminan Sosial Bagi Kelompok Rentan dan Miskin


373 view
Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek, Berikan Jaminan Sosial Bagi Kelompok Rentan dan Miskin
(Foto: Dok/Diskominfo Sumut)
MoU: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Panji Wibisana, Baharudin Siagian, Mulyadi Simatupang dan lainnya foto bersama usai penandatanganan MoU dengan BPJSTK Kantor Wilayah Sumbagut di lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (18/7). 

Medan (SIB)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga-kerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbagut.

Kerja sama tersebut terkait pemberian jaminan kepada kelompok rentan dan miskin ekstrim.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana di Lantai 10 Gedung Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (18/7).

Dalam pesannya Gubernur meminta agar langkah optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenaga-kerjaan di Sumut bisa menyentuh banyak warga yang membutuhkan.

Sebagaimana targetnya adalah kelompok rentan dan miskin ekstrim, khususnya nelayan dan pekerja sektor informal lainnya.

"Kita berharap ini benar dilakukan dan diberikan kepada yang membutuhkan. Jadi mereka yang masuk kategori rentan dan miskin bisa mendapat jaminan sosial melalui program pemerintah," katanya.

Sementara Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengungkapkan yang termasuk pekerja sektor informal dan terindikasi miskin ekstrim seperti nelayan, petani, penggali kubur, penjaga masjid dan bilal mayit.

Kelompok ini banyak yang belum tersentuh jaminan sosial.

"Oleh Gubernur Sumut para pekerja yang disebutkan tadi diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif bagi pekerja. Apakah formal maupun informal. Makanya OPD terkait seperti Disdik untuk guru honor, juga misalnya penyuluh pertanian. Begitu juga di Dinas Kelautan dan Perikanan untuk nelayan atau petambak, bisa diikutkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Untuk program awal lanjut Panji adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK adalah pada saat berangkat kerja, bekerja dan perjalanan pulang. Sedangkan untuk JKM tanpa memandang apa penyebab kematiannya.

Senada dengan itu Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini menyasar para nelayan. Untuk selanjutnya menyentuh pekerja setor informal lainnya. Untuk biaya jaminan Rp16.800 per bulan.

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini pekerja atau pemberi kerja akan berkurang bebannya," kata Baharuddin.

Khusus program optimalisasi tersebut Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan saat ini hampir 200 ribu nelayan yang tersebar di Pantai Timur dan Barat Sumut. Baru 40 persennya yang mendapatkan jaminan sosial oleh OPD itu.

"Diskanla sudah melakukan perlindungan nelayan karena memang pekerjaan itu beresiko. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini nelayan akan terlindungi," sebutnya.

Melalui MoU itu kata Mulyadi Pemprov Sumut melalui Diskanla akan menambah daftar penerima program jaminan sosial khusus nelayan dimana sebelumnya sekitar 60 ribuan sudah menerima.

"Target kita bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan hingga 50 persen. Kita berharap segera direalisasikan sehingga nelayan merasa terlindungi," pungkasnya. (A13/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com