Karo (SIB)
Hakim PN Kabanjahe belum memutuskan menolak atau menerima praperadilan Robert Perangin-angin, Senin (26/9) kemarin dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Kbj tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidik Kejari Karo.
Pasalnya pemohon atau kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan, Senin (26/9) kemarin dengan agenda panggil para termohon.
Persidangan di PN Kabanjahe masih berlanjut, Senin (24/10) mendatang dengan agenda panggil pemohon.
Pemohon Robert Perangin Angin, S.Pd.,M.Si mengajukan gugatan terhadap termohon masing-masing Kajari Karo Tri Sutrisno, SH MH. Kasi Pidsus Kejari Karo, Ranu Wijaya, SH MH.
Selanjutnya penyidik Kejari Karo masing-masing Alvonso Manihuruk, SH dan Reza Surya Mardhika, SH. Jaksa Negeri Karo Ricardo Simanjuntak, SH.Dan staf Intel Kejari Karo Jimmy Ginting.
Padahal mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/9).
Ia didakwa dugaan korupsi atas penggunaan anggaran untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019 dengan alokasi anggaran Rp 1,6 miliar.
Tim penyidik Kejari Karo menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu mengakibatkan kerugiaan negara senilai Rp 200 juta.
Kepada tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan tersangka dititipkan di Rutan Kabanjahe.
Ketika dikonfirmasi ke Humas PN Kabanjahe, Selasa (27/9), Sanjaya Sembiring SH MH mengatakan belum ada keputusan majelis hakim apakah diterima atau ditolak atas gugatan praperadilan atas pemohon, Robert Perangin-angin.
Dalam persidangan, Senin (26/9) kemarin dengan agenda panggil termohon, pemohon tidak hadir.
"Sidang dilanjutkan Senin (24/10) mendatang dengan agenda panggil pemohon," katanya.
Disinggung Robert Perangin-angin menjalani persidangan selaku terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/9), kenapa majelis hakim PN Kabanjahe belum juga memutuskan menolak praperadilan tersebut, Sanjaya Sembiring enggan komentar. "Ditunggu saja putusan majelis hakimnya, " ungkapnya.
Sementara itu Kajari Karo melalui Kasi Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu, Senin (26/9) ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengakui Robert Perangin-angin, Senin (26/9) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (BR2/a)