Dugaan Korupsi Pengadaan ISP Dinas Kominfo

Gugatan Tersangka Terhadap Kejari Taput Disidangkan di PN Tarutung


267 view
Gugatan Tersangka Terhadap Kejari Taput Disidangkan di PN Tarutung
Foto SIB /Bongsu Batara Sitompul
PROSES SIDANG : Proses sidang praperadilan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Tarutung. 

Tapanuli Utara (SIB)

Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja Internet Service Provider (ISP) Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara melalui praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Sidang praperadilan dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Tarutung dipimpin oleh Hakim Tunggal, Agung Cory Fondrara Dodo SH MH sudah memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon pada, Selasa (31/1) sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar, Kamis (2/2) di PN Tarutung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara, Much Suroyo SH saat diwawancarai wartawan mengakui, tersangka berinisial HES menggugat Kejari Taput melalui praperadilan ke PN Tarutung.

"Benar tersangka HES melakukan gugatan praperadilan dan yang digugat adalah Kejaksaan," ujarnya.

Menurut Kajari, tersangka HES melakukan gugatan ke PN Tarutung karena merasa kaberatan atas beberapa hal dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ada beberapa point di antaranya masalah penetapan kerugian negara," terangnya.

Kajari mengatakan, dalam materi gugatannya tersangka HES merasa keberatan karena Kejari Taput menggunakan jasa akuntan publik dalam melakukan perhitungan kerugian negara.

Kajari menjelaskan, berdasarkan undang-undang, lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara itu ada tiga yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik

"Jadi ketiganya berwenang menilai, sehingga kita menggunakan akuntan publik ," jelasnya. .

Kajari juga menambahkan, akuntan publik yang ditunjuk pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara adalah mantan Kepala BPKP yang sudah pensiun dan termasuk sudah senior.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com