HGU Milik PT BUK Pastikan Berada di Luar Kawasan Hutan


478 view
HGU Milik PT BUK Pastikan Berada di Luar Kawasan Hutan
Foto: Dok/SS
UKUR: Pihak Kanwil BPN Sumut bersama personel Unit Tipiter Polres Tanah Karo melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK beberapa waktu lalu. 

Karo (SIB)

Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) memastikan areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas 89,5 hektar mereka tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana tuduhan pihak-pihak tertentu, selama ini.


Bukti kepastian areal HGU PT BUK berada di luar kawasan hutan, tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021 dengan nomor surat S.668/Rokum/ ADH/Kum 8/11/2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut) bahwasanya, terhadap areal HGU yang diberikan kepada PT BUK bukan merupakan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL). Mengingat areal HGU berada pada APL, maka menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat HGU PT BUK.


Selain itu, berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat, kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000 di Siosar.


“Pengecekan tersebut berdasarkan Surat permintaan Kapolres Tanah Karo Nomor: K/380/V/2022/Reskrim Tanggal 31 Mei 2022, guna proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengrusakan dan pencurian material pagar PT BUK di Desa Kacinambun oleh Simon Ginting dkk," ujar Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni kepada wartawan, Senin (12/6).


Hadir dalam pengecekan lapangan tersebut, Putu Sapta SH (BPN Sumut), Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Salahudin Lubis, Kanit Lidik Tipiter Polres Karo Ipda Sarma Rajagukguk dan Tambak Tarigan SH (Tim Kuasa hukum PT BUK).


Hadir juga saat itu, Lloyd Ginting, yang mengklaim 9 ha lebih lahan miliknya berada di areal HGU PT BUK dan pihak lainnya.


“Dari hasil pengecekan 12 titik koordinat HGU milik PT BUK ada beberapa catatan penting yang patut digarisbawahi oleh semua pihak," ujar Rita.


Ia merincikan pertama, KPH XV Kabanjahe diduga memberikan informasi yang menyesatkan, terkait HGU PT BUK. Ironinya informasi tersebut disampaikan KPH XV di hadapan Forkopimda pada tanggal 25 Mei 2022, terkait proses penyelidikan serta penyidikan pengrusakan dan pencurian material pagar milik PT BUK.


Kedua, klaim Lloyd Ginting yang mengaku memiliki lahan seluas 9,4 ha sesuai AJB tahun 1989 berada di atas lahan PT BUK, terbantahkan. Artinya, lahan milik Lloyd berada di luar HGU BUK.


Ketiga, HGU No 1 Tahun 1997 milik PT BUK, berada di luar hutan Puncak 2000.


“Terkait KPH XV Kabanjahe, instansi ini patut diberi rapor merah. Bayangkan saja, dalam rapat Zoom Meeting, Kamis (7/6), yang dipandu oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP (Kantor Staf Presiden) Usep Setiawan, KPH XV memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ujar Rita.


Padahal, zoom meeting selain dihadiri seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Karo, juga hadir Danrem 023/Kawal Samudera, Kolonel Inf Dody Triwinarto SIP MHan dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK.


Di awal Zoom Meeting, pihak KPH XV menyatakan seluas 5.000 meter hutan Siosar masuk dalam areal HGU PT BUK. Namun setelah pihak BPN Sumut berbicara, pihak KPH tidak dapat mengukur secara akurat, karena tidak memiliki titik koordinat HGU PT BUK.


“Nah, menjelang akhir zoom meeting, pihak KPH XV menyatakan tidak ada areal hutan Siosar yang masuk ke dalam PT BUK,” papar Rita.


Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menduga ada praktik mafia yang berusaha merongrong PT BUK, demi kepentingan pribadi atau kelompok.


“Mungkin saja oknum-oknum tertentu di jajaran Dinas Kehutanan Sumut. Mungkin juga oknum oknum yang selalu mengklaim sebagai pejuang masyarakat,” ujar Rita. (BR2/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com