Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Hendri Duin Siap Bantu Warga Ajukan Pengurangan PBB

Redaksi - Selasa, 23 November 2021 18:50 WIB
448 view
Hendri Duin Siap Bantu Warga Ajukan Pengurangan PBB
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Jelaskan : Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring menjelaskan Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Mongonsidi Baru 2 Lingkungan 5 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Senin sore (22/11/2021).&a
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring menyatakan siap membantu warga yang ingin mengajukan permohonan pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, bantuan yang diberikan hanya untuk warga yang memang layak menerima pengurangan PBB.

"Saya akan bantu warga yang memang betul-betul kesulitan ekonomi untuk membayar PBB," ujarnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah XI Tahun 2021 Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Mongonsidi Baru 2 Lingkungan 5 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Senin (22/11/2021) sore disaksikan jurnalis koran SIB Desra Gurusinga.

Acara dihadiri Perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan Khaidir Nasution, perwakilan Camat Medan Polonia, Lurah Anggrung Odi Sinaga dan jajaran Kepling serta ratusan warga.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, pada dasarnya Pemko menginginkan warganya taat membayar PBB untuk kelancaran pembangunan. Namun, bila ada warga yang mengalami kesulitan ekonomi atau tak mampu membayar sesuai nominal yang ditentukan, dapat mengajukan permohonan pengurangan nilai.

"Selanjutnya akan dilihat apakah warga tersebut layak mendapatkan pengurangan atau tidak. Intinya warga taat dulu membayar, karena hasil pembayaran PBB dipergunakan untuk membangun kota kita ini," terangnya.

Senada dengan itu, Khaidir Nasution juga menjelaskan dalam penetapan nilai PBB, Pemko Medan berlaku fleksibel yang disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (WP).

Dikatakannya juga, warga yang termasuk kategori WP berdasarkan Perda ini adalah warga yang memiliki atau menguasai lahan bidang tanah. Sedangkan penetapan calon WP sebagai pemilik lahan diputuskan oleh pihak kelurahan. Setelah ditetapkan, lanjut Khaidir, WP berkewajiban mengurus kepemilikan lahannya ke kantor BPPRD untuk selanjutnya ditentukan nilai PBB lahan tersebut.

Sementara Lurah Anggrung, Odi Sinaga menyebutkan beberapa warganya telah meminta pengurangan PBB dan pihaknya memberikan bantuan dalam pengajuan permohonan ke BPPRD. Disebutannya, raihan PBB di Kelurahan Anggrung mencapai 74,58 persen.

Salah seorang warga pensiunan yang hadir Sahat Marpaung mengungkapkan dirinya pernah mengajukan permohonan pengurangan nilai PBB, namun ditolak.

"Saya kesal pak, karena ternyata tidak ada penghargaan terhadap pensiun. Bahkan saat saya minta bayar dicicil, ditolak juga. Bila tidak ada prioritas terhadap pensiunan, jangan digembar-gemborkan dibilang ada keringanan untuk pensiunan," keluhnya.

Menjawab ini, Khaidir mengatakan warga pensiunan dapat diberikan pengurangan PBB sesuai dengan kondisi objek pajak.

"Jadi, Pemko memberikan penyesuaian terhadap kondisi WP. Namun begitu, bila bapak ingin mengajukan pengurangan dan cicilan bayar PBB, silahkan datang temui saya. Pengurangan ini sudah jadi agenda Pemko terhadap warga yang membutuhkan. Terpenting bagi Pemko, warga taat membayar PBB," tandasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama