Hingga November 2020, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut II Capai 86,61 Persen


1.051 view
Hingga November 2020, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut II Capai 86,61 Persen
Foto: Istimewa
Ilustrasi: Pajak

Pematangsiantar (SIB)

Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II hingga Jumat (27/11) di posisi 86,61 persen atau sekitar Rp 4,3 triliun dan optimis hingga akhir tahun akan tercapai 100 persen, sesuai dengan target yang telah ditentukan sebesar Rp 5,03 triliun. Serta menduduki peringkat nomor tiga secara nasional.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor DJP Sumut II Romadhaniah didampingi Kepala Kantor KPP Pratama Pematangsiantar Jhon Piker Simamora kepada wartawan, di sela-sela penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana Perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri, Jalan Sutomo Pematangsiantar.

"Penerimaan pajak tersebut berasal dari PPH dan PPN dan Apabila dibandingkan dengan target Tahun 2019 lalu sebesar Rp 6,3 triliun di Tahun 2020 turun menjadi Rp 5,03 triliun untuk target penerimaan pajak , di tengah-tengah masih terjadinya pandemi Covid-19, karena Direktorat Jenderal Pajak, banyak memberikan insentif-insentif kepada wajib pajak, baik untuk UMKM dan beberapa pengusaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19, serta apabila kita melihat pertumbuhan ekonomi nasional saja kita minus, namun sekarang kita berada di posisi 0,76 persen, untuk posisi periode Januari 2020 hingga 30 Oktober 2020, Kanwil DJP Sumut II mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Untuk bisa memperoleh penerimaan pajak sesuai dengan target, pihaknya tetap berupaya bisa mencapai target dengan berbagai cara, dari berbagai sektor dominan, baik sektor perdagangan , industri pengolahan, pertanian, perkebunan, jasa perantara keuangan termasuk dari administrasi pemerintahan.

Menurut Romadhaniah, kesadaran pemahaman perpajakan di DJP Sumatera Utara II masih rendah dan jauh dari target yang telah ditentukan nasional dan kurang dari 50 persen, sementara nasional sudah di posisi 71 persen, berdasarkan survei Tahun 2019. "Dari 34 kanwil itu, Kanwil DJP Sumut II di posisi ranking 33 terkait kesadaran wajib pajak dan itulah masih mrnjadi pekerjaan runah (PR) kami, sehingga kami harus lebih meningkatkan edukasi," katanya.

Namun, Kanwil DJP Sumut II tidak bisa bekerja sendiri dan menjalin kerjasama dengan pimpinan agama, Walubi, MUI, konsultan-konsultan pajak dan instansi-instansi pemerintah, kejaksaan, kepolisian dan pihak launnya untuk melakukan kerjasama. Juga melakukan penindakan terhadap wajib pajak, untuk memberikan efek jera. Terkait dengan jumlah wajib pajak yang berada di Kanwil DJP Sumut II mencapai 525.000 wajib pajak dan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar menurut Kepala KPP Pratama Jhon Piker Simamora, ada sekitar 150.000 wajib pajak, meliputi daerah Kota Pematangsiantar dan Simalungun. (S04/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com