Pancurbatu (SIB)
Puluhan warga Dusun II, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, melakukan aksi protes ke Lapas Kelas II-A Pancurbatu, karena mau menutup akses Jalan Kampung Keling, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Rabu (8/9).
Susila (45) seorang warga mengatakan warga memprotes pembangunan gedun Lapas yang mau menutup jalan penghubung ke rumah warga dan Pasar Pancurbatu menggunakan pagar besi.
"Ini kan akses jalan masuk ke rumah warga dan Pasar Pancurbatu. Kalau jalan ini ditutup tidak bisa dilintasi mobil," katanya kepada jurnalis harianSIB.com.
Setelah warga melakukan aksi protes hingga membuka baju di lokasi tersebut, para pekerja langsung berhenti bekerja dan menutup kembali korekan lubang yang sebelumnya dikerjakan untuk mendirikan pagar besi.
"Pekerja berhenti dan menutup kembali lubang untuk mendirikan pagar besi setelah saya buka baju di lokasi pembangunan gedung," ketusnya.
Ia bersama warga lainnya menegaskan Jalan Kampung Keling ini sudah ada 50 tahun yang lalu. "Usia saya 45 tahun, sementara jalan ini sudah ada 50 tahun yang lalu sebelum saya lahir," ujarnya.
Warga juga mengatakan pembangunan tersebut juga tidak ada dilakukan sosialisasi pihak Lapas kepada masyarakat maupun pemerintah desa untuk memberitahukan Jalan Kampung Keling akan ditutup.
"Pihak Lapas juga tidak ada sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa," ujarnya sembari meminta kepada lapas agar tidak menutup akses jalan tersebut.
Sedangkan, Kepala Desa Tengah Eben Nezer Pelawi mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat yang sudah ditandatangani masyarakat ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar tidak menutup akses Jalan Kampung Keling.
"Kita juga sudah minta kepada Kalapas Pancurbatu agar tidak dilakukan penutupan sambil menunggu jawaban surat kita, mana tahu dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut ada solusi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos mengatakan keluhan masyarakat terkait lokasi tanah pembangunan tidak ditutup supaya ada akses masyarakat melintas, sedangkan tanah tersebut milik pemerintah.
"Tapi itukan tidak mungkin. Surat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut sudah ada menyatakan tidak bisa memberikan jalan karena sudah ada akses jalan lain yang digunakan masyarakat," ujarnya.
Tentang pihaknya tidak ada melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ia membantah. "Kami sudah memasang plang imbauan di lokasi pembangunan bahwa tanah ini akan ditutup. Bunyi plang yang dipasang yaitu : Dengan ini kami beritahukan bahwa tanah ini akan ditutup dengan pagar bangunan Lapas pada tanggal 4 September 2021," sebutnya. (SS6/c)