Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi di Pemko Sibolga Kembalikan Sebagian Uang Kerugian Negara


332 view
Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi di Pemko Sibolga Kembalikan Sebagian Uang Kerugian Negara
Foto SIB / Marlon Pasaribu
MENJAWAB WARTAWAN : Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi SH saat menjawab wartawan terkait pengembalian sebagian uang kerugian negara oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan makan dan minum petugas posko BPBD Sibolga di Kantor Kejari Sibolga, Rabu (25/1). 

Sibolga (SIB)

Menjelang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum petugas posko pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Sibolga, dalam persidangan di pengadilan Tipikor di Medan, terdakwa berinisial JD melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara.

Kajari Sibolga melalui Kasi Pidsus, Togap Silalahi SH menjawab wartawan di Kantor Kejari Jalan Sutomo Sibolga, Rabu (25/1) mengatakan, terdakwa telah menyetor uang Rp 450 juta ke kas negara.

"Terdakwa menyetor uang titipan Rp 450 juta ke kas negara sebagai pengembalian sebagian uang kerugian negara total Rp 747 juta pada kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum petugas posko BPBD Sibolga," katanya.

Menurut Silalahi, pengembalian uang kerugian negara ini tidak menghentikan proses penuntutan pada persidangan yang sudah berjalan.

"Sidang masih tetap berjalan dan pengembalian uang tidak menghentikan proses penuntutan melainkan sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya.

Hingga saat ini, kata Silalahi proses persidangan kasus korupsi di pengadilan Tipikor di Medan sudah masuk pada tahap materi pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan para saksi dan minggu depan dijadwalkan persidangan dengan materi pembacaan tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sibolga menetapkan 2 tersangka masing-masing berinisial WS dan JD dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum petugas posko BPBD Sibolga untuk tahun anggaran (TA) 2017, 2018, 2019 dan 2020.

"Tersangka JD adalah oknum pejabat di Pemko Sibolga sedangkan WS adalah oknum rekanan," kata Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi SH kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka hanya melakukan pembayaran pajak ke daerah dari nilai pagu pengadaan Rp 500 juta pertahun anggaran sedangkan pengadaan makanannya tidak ada dilaksanakan alias fiktif.

"Dugaan korupsi ini dilakukan mulai tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 dan semuanya fiktif," katanya. (F2/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com