Jelang Pemilu 2024, KPU Nias Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Tahun 2024


316 view
Jelang Pemilu 2024, KPU Nias Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Tahun 2024
Foto: SIB/Normalius Gori
SOSIALISASI : Ketua KPU Firman Mendrofa (Kiri) saat menyampaikan sosialisasi, di Gedung Howu Howu, Desa Lasara, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Jumat (23/11). 

Nias (SIB)

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Nias, (KPU), menggelar sosialisasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum Tahun 2024 kepada wartawan, di Gedung Howu Howu, Desa Lasara, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Rabu (23/11).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias, (KPU), Firman Mendrofa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024.

“Penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan,” kata Firman.

Lanjut Firman, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan, bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama.

Tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Nias sebanyak kurang lebih 145.644 ribu jiwa sehingga alokasinya bertambah 1 kursi dari 25 kursi DPRD sebelumnya menjadi 26 kursi DPRD.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com