KPK Rakor di Sumut, Tantang Bank Sumut Pulihkan Kredit Bermasalah 30 Debitur Rp 496 Miliar


398 view
KPK Rakor di Sumut, Tantang Bank Sumut Pulihkan Kredit Bermasalah 30 Debitur Rp 496 Miliar
Internet
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko pada saat rapat koordinasi (rakor) secara daring, Senin ( 20/9/2021).

Jakarta (SIB)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajemen PT Bank Sumut untuk memegang teguh ketentuan yang dituangkan dalam standar operasi prosedur (SOP), memaksimalkan Pengawas Internal, dan memperkuat task force untuk memulihkan kredit bermasalah.

Demikian disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko pada saat rapat koordinasi (rakor) secara daring, Senin (20/9).


Dengan adanya task force, Bank Sumut akan lebih optimal melakukan pemulihan kredit bermasalah.


“Sudah dipulihkan hampir Rp54 miliar. Tantangan kita masih untuk pemulihan Rp496 miliar dari 30 debitur tertentu. Kalau kita gali dari yang banyak itu, mungkin ada dugaan tindak pidana korupsinya. Mencuri dari Bank itu tentu bukan hal yang mudah. Bisa berarti menerobos sistem atau SOP,” ujar Didik.


Lebih lanjut, Dididk menjelaskan , terdapat dua Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sudah diserahkan dari Bank Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.


Dua SKK tersebut dalam upaya pemulihan kredit bermasalah dari 2 debitur yaitu AWR dengan nilai Rp28,4 miliar dan HH dengan nilai Rp23,8 miliar.


Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah hadir menyampaikan bahwa sebagai pemegang saham PT Bank Sumut mengucapkan terima kasih kepada KPK yang begitu serius terlibat dalam menangani permasalahan jalannya pemerintahan dan BUMD, salah satunya Bank Sumut.


“Pemprov Sumut pastinya ingin peningkatan PAD melalui BUMD yang berada di bawah kendali dan kepemilikan Provinsi Sumut salah satunya Bank Sumut.


Bank Sumut merupakan BUMD yang terbesar memberikan PAD terbesar untuk Pemprov Sumut,” ujar Musa.


Namun, lanjut Musa, masih banyak yang harus diperbaiki dan diawasi. Terutama, katanya, terkait kredit bermasalah.


Dia berharap kinerja dari seluruh Direksi, Komisaris dan jajaran Bank Sumut lebih profesional. Menurutnya, tidak harus menunggu teguran atau muncul permasalahan.


Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan melaporkan beberapa upaya yang telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi KPK terdahulu, di antaranya pakta integritas untuk seluruh karyawan Bank Sumut telah dilakukan, pembentukan task force untuk percepatan pemulihan kredit bermasalah, dan pemulihan aset.


“Kami semua sudah berkomitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi di Bank Sumut dan menindaklanjuti khususnya kredit bermasalah yang terjadi saat ini sehingga kami harapkan dalam 3 bulan ini dapat menurunkan tingkat NPL. Kepada cabang-cabang, kami minta proses kedit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta upayakan batas kredit tidak lancar (NPL) tidak lebih dari 3 %,” ujar Rahmat. Turut memberikan arahan Komisaris Utama Bank Sumut Barata Kesuma dan Asdatun Kejati Sumut Prima (A1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com