KPP Pratama Pematangsiantar Berikan Edukasi Perpajakan kepada Notaris


1.012 view
KPP Pratama Pematangsiantar Berikan Edukasi Perpajakan kepada Notaris
Foto: Dok/Humas KPP Pratama Pematangsiantar
FOTO BERSAMA: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar Jhon Piker Simamora berfoto bersama dengan Kepala KP2KP Perdagangan Maringan Pantas MH dan peserta Edukasi Perpajakan yang diselenggarakan baru-baru di Pematangsiantar. 

Pematangsiantar (SIB)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP) Pratama Pematang-siantar, Jhon Piker Simamora mengungkapkan, di tengah pandemi Covid-19, pemberian pelayanan maupun sosialisasi kepada wajib pajak, penerapan aturan protokol kesehatan masih tetap dijalankan.

"Dijelaskannya, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan dan Tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, yang menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada sebanyak 20 Notaris di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, dengan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer dan menjaga jarak, Kamis (22/10) di Pematangsiantar.

Dalam kegiatan tersebut, membahas hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh wajib pajak dan pihaknya juga sangat berterimakasih kepada wajib pajak karena telah membantu dalam penerimaan negara. Serta berpesan, para notaris dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan benar dalam perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajaknya sesuai dengan semboyan "Satu hati, satu misi, DJP kuat, Siantar berprestasi".

Dalam kesempatan tersebut, Jhon Piker tetap mengingatkan, kepada seluruh wajib pajak untuk menjaga integritas dalam mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak bersih dari korupsi dan menjadi birokrasi bersih melayani, dengan tidak memberikan atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai pajak di KPP Pratama Pematangsiantar.

Turut menyampaikan pemaparan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bahrum Efendi Sinaga, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Ahmad Husein Tanjung, Kepala Seksi Bimbingan, Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumatera Utara II Krisman H Purba dan Account Representative KPP Pratama Pematang-siantar yang membahas tentang, hak dan kewajiban para notaris, serta tata cara penghitungan, pelaporan dan pembayaran pajak yang benar. (S04/d)

Penulis
: Redaksi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com