KPP Pratama Pematangsiantar Imbau Wajib Pajak Segera Validasi NIK-NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan


144 view
KPP Pratama Pematangsiantar Imbau Wajib Pajak Segera Validasi NIK-NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan
Foto : Ist/harianSIB.com
M Faisal Artjan PhD

Pematangsiantar (SIB)

Untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan, identitas tunggal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP akan diberlakukan. Hal ini merupakan kebijakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk segera mengimplementasikan integrasi NIK-NPWP, sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah yang juga merupakan pelaksanaan amanah dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Integrasi NIK-NPWP wajib segera dilakukan dengan penggunaan NPWP 16 digit sampai dengan 31 Desember 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, M Faisal Artjan PhD kepada SIB, Jumat (27/1) melalui telepon seluler.

Oleh karena itu, untuk wajib pajak yang berada di Pematangsiantar dan Simalungun, akan disosialisasikan segera terkait validasi NIK dan NPWP ini, mengingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak DJP, ingin membangun data dengan satu data, yakni melalui integrasi NIK-NPWP untuk persiapan pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax System (CTS) yang akan diluncurkan di tahun 2024 nanti. Artinya NIK menjadi NPWP ini dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dan masyarakat sekaligus melaporkan SPT Tahunannya segera sebelum 31 Maret 2023 berakhir, ungkap Faisal.

Dikatakan, tahun 2022 adalah momentum terpenting bagi KPP Pratama Pematangsiantar dengan penerimaan Rp.1.384 miliar, persentase pencapaian 119,53% dan pertumbuhan 57,3% dibanding tahun sebelumnya. Kepercayaan masyarakat terhadap pajak mulai meningkat, ekonomi masyarakat mulai membaik dan tumbuh, antusiasme wajib pajak peserta PPS juga banyak yang ikut, dan semoga tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan segera meningkat di tahun ini, katanya. (D3/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com