KPU Binjai Terima Berkas Bacaleg 16 Parpol, 2 Berkas Dikembalikan


209 view
KPU Binjai Terima Berkas Bacaleg 16 Parpol, 2 Berkas Dikembalikan
Foto: Net
Ilustrasi 

Binjai (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 partai politik (parpol) untuk ikut Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Binjai Zulfan Efendy, saat diwawancai melalui pesan singkat, Senin (15/5/2023) malam.

Zulfan mengatakan, KPU Binjai telah mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg dua parpol yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Garuda, karena kedua parpol tersebut belum melengkapi berkasnya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kedua parpol tersebut belum melengkapi berkasnya sampai batas waktu yang ditentukan yakni, Minggu (14/5/2023), pukul 23.59 WIB, Sesuai PKPU No10 Tahun 2023 dan Surat Edaran KPU No:476 yang dikeluarkan pada 13 Mei lalu, parpol tersebut tidak melampirkan atau menyertakan 3 dokumen," ujarnya.

Dipaparkannya, ketiga dokumen dimaksud yaitu surat pengajuan dengan formulir model P pengajuan, daftar bakal calon menggunakan formulir, serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital.

Dengan tidak lengkapnya berkas dari DPD Partai Gelora dan DPC Partai Garuda Binjai itu, katanya, kedua parpol tersebut dipastikan tidak memiliki calon pada pemilihan legislatif mendatang di Kota Binjai.

"Hari ini kita mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi," katanya. (A12)

Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com