Medan (SIB)
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dua peserta terkait permasalahan pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang.
"Benar, kami telah menerima surat tersebut. Langkah kami selanjutnya adalah kami akan meminta klarifikasi kepada jajaran KPU Deliserdang. Setelah itu kami juga akan meminta keterangan dari pangadu agar informasi yang kami dapat lebih komprehensif," ucap Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan, Senin (30/1).
Lebih lanjut mantan Kordinator Kontras wilayah Sumut ini menerangkan, apabila ada indikasi temuan pelanggaran, maka pihaknya akan mengkaji. Menurutnya, KPU Sumut memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap rekrutmen.
"Di dalam Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2019, kami diberikan KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Sehingga kewenangan inilah yang kami laksanakan. Terlebih dengan adanya pengaduan dari masyarakat seperti ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dua peserta yang mengikuti Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang memprotes hasil seleksi tersebut karena diduga tidak sesuai mekanisme atau adanya indikasi rekayasa atau titipan.
Hal itu disampaikan kedua peserta PPS yakni Zulkarnain SE (57) warga Dusun V, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru dan Aji Purnomo (22) warga Dusun II, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Penilai tersebut, kami duga tidak fair karena penilaian ujian tertulis yang lolos diumumkan dengan nilai yang terpilih menjadi anggota PPS adalah nilai terendah," ujar kedua peserta kepada wartawan, Minggu (29/1) malam.
Menurut keduanya, proses seleksi wawancara yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Biru-Biru pada tanggal 19 Januari 2023 kemarin, tidak menguji pengetahuan peserta tentang materi seputar pemilu.
Melainkan materi wawancara, masalah kesanggupan pribadi untuk melaksanakan tugas-tugas PPS yang terpilih.
"Tidak diketahui pasti sistem apa yang dipakai KPU Deliserdang dan PPK Kecamatan Biru-Biru sebagai acuan standar penilaian pemilihan PPS. Menurut kami, pendidikan, hasil nilai ujian dan pengalaman calon PPS tidak menjadi nilai tambah bagi hasil seleksi," kata keduanya.
Atas kejanggalan tersebut, keduanya telah menyurati Ketua KPU Sumut untuk menelusuri apakah keputusan KPU Deliserdang tentang hasil seleksi calon anggota PPS khususnya di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru sudah sesuai mekanisme atau ada indikasi rekayasa atau titipan.
"Kami berharap agar Ketua KPU Sumut untuk merespon surat laporan kami ini, dan apabila adanya kecurangan terkait pemilihan PPS di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang dapat memproses sesuai aturan hukum yang berlaku atau pedoman petunjuk teknis," pungkasnya. (A17/d)