KPU Tetapkan Batas Dana Kampanye Bagi Paslon Pilkada Tanjungbalai Rp 7,9 M
267 view
Foto SIB/Regen Silaban
TANDA TANGANI : Masing-masing tim kampanye dari 3 Paslon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai 2020, menandatangani Surat Keputusan KPU tentang batasan pengeluaran dana kampanye pada rapat koordinasi di KPU Tanjungbalai, Minggu (27/9) malam.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
KPU Tanjungbalai Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA
-
KPU Tanjungbalai Aktifkan Layanan Helpdesk Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
-
KPU Tanjungbalai Aktifkan Helpdesk Pendaftaran Parpol
-
KPU Tanjungbalai Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
-
Persiapkan Pemilu 2024, KPU Tanjungbalai Lakukan Piket Malam
-
Terapkan Prokes, Masuk Kantor KPU Tanjungbalai Wajib Scan Barcode Aplikasi Pedulilindungi