KPUD Karo Adakan Rakor dengan PPK di 17 Kecamatan


179 view
KPUD Karo Adakan Rakor dengan PPK di 17 Kecamatan
Foto: SIB/Sonry Purba

Kabanjahe (SIB)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panitia Pemilih kecamatan (PPK) di 17 Kecamatan, yang dilaksanakan di Aula KPUD Karo, Senin (20/3).

Rakor tersebut diadakan terkait penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Mengingat bulan April, akan ditetapkan KPU Karo DPS. Proses Penetapan DPS ini akan diproses secara berjenjang, yang notabene dilakukan oleh PPS bekerja sama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah selesai melaksanakan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit pada 14 Maret kemaren.

Setelah proses Coklit Pantarlih dan PPS setiap desa, kelurahan melakukan penyusunan pemuktahiran untuk ditetapkan, dan diteruskan secara berjenjang melalui PPK, dan terakhir akan ditetapkan ditingkat KPU Karo, sebagai DPS untuk Pemilu 2024.

Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan mengatakan, intinya adalah semua warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dimasukkan, dan kalo ada warga yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih harus dikeluarkan.

"Nanti pada tanggal 30 dan 31 Maret ini, akan dilaksanakan rekap di tingkat desa dan kelurahan. Kemudian pada tanggal 1 dan 2 bulan April di tingkat kecamatan dan, tanggal 3 hingga 4 akan dilaksanakan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten," pungkas Gemar Tarigan.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com