KPUD Pematangsiantar Kembali Buka Masa Waktu Perbaikan


161 view
KPUD Pematangsiantar Kembali Buka Masa Waktu Perbaikan
(Dok: Parboboa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar 
Pematangsiantar (SIB)
KPUD Pematangsiantar membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan mulai tanggal 10 sampai 16 Juli 2023, memberikan kesempatan kepada Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi Bacaleg, yang telah diajukan.
"Masa waktu perbaikan mengganti/melengkapi mulai tanggal 10 sampai 16 Juli 2023 sesuai surat KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023," kata Daniel MD Sibarani SSi, Ketua KPUD Pematangsiantar ketika dikonfirmasi SIB di kantornya, Selasa (11/7).
Dipertegasnya, KPUD memberi kesempatan bukan mengganti Bacaleg (bakal calon legislatif). "Memastikan Parpol peserta Pemilu tidak melakukan penggantian bakal calon," kata Daniel MD Sibarani sembari mengutip butir (3) poin (b) bunyi surat KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Tapi memberikan kesempatan bagi Parpol peserta Pemilu 14 Februari 2024, untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dokumen Bacaleg sudah disampaikan mulai dibuka ruang waktu tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 ke KPUD setempat, paparnya.
Catatan wartawan SIB, pasca berakhir tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB masa perbaikan berkas dokumen adminitrasi persyaratan calon anggota DPRD, sebanyak 453 dokumen persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 14 Februari 2024,merebut 30 kursi DPRD Pematangsiantar, diumumkan KPUD setempat, memenuhi syarat. (D1/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com

    wrong sql query