KTTJM Palas “Menjerit” di DPRD SU Minta Presiden Habisi Mafia Tanah

* Anggota DPRD SU Janji Segera “Panggil” PT SSL dan PT SRL

272 view
KTTJM Palas “Menjerit” di DPRD SU Minta Presiden Habisi Mafia Tanah
Foto: SIB/Firdaus Peranginangin
MENJERIT : Massa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) yang menginap di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (19/9) - Selasa (20/9) “menjerit” dan meminta Presiden Jokowi menindak tegas mafia tanah yang telah menyengsarakan petani selama 10 tahun.

Medan (SIB)


Massa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) yang menginap di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (19/9) - Selasa (20/9) "menjerit" dan meminta Presiden Jokowi menghabisi mafia tanah yang telah menyengsarakan petani selama 10 tahun.

"Kami sangat berharap Pak Jokowi membantu menyelesaikan konflik tanah petani di Palas. Apalagi kami sering diteror dan diancam, agar tidak menuntut tanahnya dikembalikan yang dirampas dua perusahaan perkebunan di Palas," ujar juru bicara petani Risma Nainggolan di hadapan anggota DPRD Sumut, Hendra Cipta yang menerima aspirasi pengunjuk rasa.

Menurut Risma, dirinya bersama seratusan petani ini terpaksa berunjukrasa ke DPRD Sumut, karena sudah tidak tahan lagi dengan ancaman, teror yang diduga dilakukan suruhan PT SRL dan PT SSL yang telah menguasai lahan petani seluas 400 hektare.

"Sudah 10 tahun atau tepatnya pada 2012, kami berjuang menuntut hak-hak kami. Bahkan tim DPRD Sumut juga sudah turun ke lokasi tanah yang disengketakan, tapi kedua perusahaan tidak ada niat baik untuk mengembalikan tanah rakyat," kata Risma dengan mata berkaca-kaca.

Padahal, tambahnya, lahan seluas 1.024 hektare yang diperoleh anggota KTTJM dengan akta jual beli secara ganti rugi di hadapan kepala desa dan camat mewakili Pemkab Palas diketahui pihak perusahaan.

Akan tetapi, katanya, tiba-tiba terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, yang diketahui perusahaan perkebunan PT SRL dan PT SSL dengan alasan lahan yang dikuasai masyarakat masuk dalam Izin Hutan Tanaman Industri (IHTI).

Akibatnya, tambah Risma, perusahaan menumbangi tanaman milik masyarakat dan menguasai secara paksa lahan mereka seluas 400 hektare, sehingga lahan yang kini dikuasai warga hanya berkisar 600 hektare.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com