Medan (SIB)
Kabag Tata Pembangunan (Tapem) Pemko Medan Ridho Nasution mengatakan akan memanggil Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo terkait penetapan Kepling 16 yang disebut-sebut bukan berdomisili di lingkungan 16 tersebut. Ridho akan mempelajari pengaduan masyarakat Lingkungan 16, kemudian memanggil Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo kenapa ini bisa terjadi.
“Kami akan menelusuri pengaduan masyarakat dan turun ke lapangan, kemudian memanggil Camat dan Lurah. Jika memang ditemukan pelanggaran di dalam penangkatan Kepling, maka SK yang sudah diterbitkan Camat harus ditinjau kembali,†kata Ridho Nasution kepada wartawan, Minggu (12/9) di kompleks Asia Mega Mas.
Ridho menegaskan, menetapkan calon Kepling bukan hak prerogatif lurah atau camat, tapi harus berpedoman kepada Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Pada BAB VI, pasal 14 ayat 2 poin E pada Perda disebutkan, persyaratan umum calon Kepling harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP.
“Calon Kepling harus bertempat tinggal paling kurang 2 tahun terakhir sebelum diterima berkas pencalonannya. Bukan hak prerogatif lurah atau camat menetapkan Kepling, tapi harus berpedoman kepada Perda Nomor 9 Tahun 2017,†tegas Ridho.
Sebelumnya telah terjadi penolakan calon Kepling yang sudah di SK kan Camat Medan Tembung terhadap David Tobing menjadi Kepling 16 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Pasalnya, warga tidak mengakui David sebagai warga yang bertempat tinggal di Lingkungan 16, tapi tinggal di Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat Hotma Nainggolan, pemilik rumah tempat David Tobing mengontrak rumahnya selama 2 tahun terakhir.
Seperti pemberitaan SIB, Senin (30/8), warga menolak penetapan David Tobing jadi Kepling 16, mereka merekomendasikan nama Tumbur Silitonga yang benar-benar warga lingkungan setempat. Seperti pengakuan Benhard Simatupang, UF Silaen, Tulus Sitorus, J Nadeak, Baren Saragih dan lainnya menyesalkan sikap Lurah Rafnila Lubis yang tidak jujur kepada warga.
Beberapa kali pertemuan dengan warga , Lurah meminta warga sabar lalu agar dilakukan mediasi kekeluargaan, karena antara David dan Tumbur masih bersaudara. Padahal jauh sebelumnya tepatnya tanggal 6 Agustus, Camat Medan Tembung sudah mengeluarkan SK pengangkatan kepada David Tobing. “Pengangkatan David tidak melalui verifikasi berkas oleh Lurah. David mendaftar tanggal 2 Agustus, sedangkan Tumbur tanggal 4 Agustus, tapi SK sudah terbit tanggal 6 Agustus tanpa diverifikasi Lurah, berkas Tumbur diabaikan begitu saja,†kata salah seorang warga Benhard Simatupang.
Lalu warga membuat pengaduan keberatan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Kabag Tapem yang diterima Kepala Seksi Tapen Junedi. Lurah Sidorejo tidak memberi jawaban ketika ditelepon wartawan, WhatsApp pun tidak dibalas. (A8/c)