Sergai (SIB)
Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku serta Papua.
"Alhamdulillah, setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Sergai akhirnya masuk ke PPKM level 1, berdasarkan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai, Drs H Akmal MSi, Selasa (9/11) di Seirampah.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, lanjutnya, ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor esensial seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.
"Untuk wilayah Sergai sudah tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk dalam zona merah, hanya tersisa dusun yang masuk dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik," sebut Akmal.
Kadis Kominfo Sergai ini lebih lanjut menjelaskan, proses belajar mengajar pada level 1, baik sekolah, perguruan tinggi maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat.
Begitu juga dengan kegiatan perkantoran atau tempat kerja seperti perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD maupun swasta, pembatasan dilakukan secara work from home (WFH) dan work from office (WFO), dengan perbandingan zona kuning 50% : 50%, sedangkan zona hijau 25% : 75%.
"Hal yang sama juga berlaku untuk area pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperi pasar dan mall. Di mana pada zona hijau maksimal jumlah pengunjung 75% dan zona kuning 50%," terangnya.
Pada PPKM level 1 ini, tambah Akmal, pelaksanaan kegiatan di arena publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan Prokes yang diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan Prokes yang diatur pemerintah daerah. Sama halnya juga dengan cara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dan tetap menerapkan Prokes ketat serta tidak ada hidangan makan di tempat. (C4/c)