Kajari Gunung Sitoli dan Kepala Pelabuhan Sirombu Nias Barat Tandatangani MOU


180 view
Kajari Gunung Sitoli dan Kepala Pelabuhan Sirombu Nias Barat Tandatangani MOU
Foto: SIB/ Yeremia Hia
MOU: Kepala kantor UPP Kelas III Sirombu Nias Barat Muhammad Saleh, (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, (kanan) foto bersama usai menandatangani Nota Kesepakatan, Selasa (18/09/2023) 

Nias Barat (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani nota kesepakatan kerjasama antara Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sirombu Nias Barat.

Nota kesepakatan dua lembaga ini membahas tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang digelar aula kantor Kejaksaan Jalan Soekarno Kelurahan, Kota Gunungsitoli, Selasa (19/9).

Penandatangan nota kesepakatan oleh Kepala Kantor UPP kelas III Sirombu Nias Barat, Muhammad Saleh, SH.,M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH dihadiri sejumlah pejabat lainnya, seperti Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubsi Datun dan Kasubsi Tinkum, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perhubungan RI.

Menurut Muhammad Saleh, penandatanganan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

"Dengan adanya nota kesepakatan ini, semoga bisa bermanfaat khususnya untuk kantor unit penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu," harapnya.

Sementara Parada Situmorang mengatakan dengan adanya MoU ini diharapkan dapat meminimalisir masalah yang akan terjadi pada pelaksanaan pembangunan di Pelabuhan Sirombu Nias Barat, jelasnya.

Menurutnya, dengan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang hukum atau perbuatan pelanggaran hukum, diharapkan pekerjaan bisa berjalan dengan lancar, sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Setelah terlaksananya kegiatan MoU ini nantinya dilanjutkan dengan pemaparan terkait kegiatan yang akan dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” jelasnya. (A17/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com