Kapolda Sumut: Perpol 8/2021 Jadi Dasar Hukum Personel Jalankan Restoratif Justice


266 view
Kapolda Sumut: Perpol 8/2021 Jadi Dasar Hukum Personel Jalankan Restoratif Justice
(Foto: Dok/Polda Sumut)
TERIMA PLAKAT: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menerima plakat dari tim Bareskrim Polri usai menyosialisasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (7/10/2021). 

Medan (harianSIB.com)

Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (7/10/2021).


Sosialisasi tersebut dipimpin tim Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Direktur Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reskrimsus Kombes John Nababan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu P Adji, serta para tokoh masyarakat Sumut.


“Setiap tahunnya Polda Sumut menangani perkara yang cukup banyak. Pada akhirnya proses penegakan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 ini menjadi dasar hukum personel dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” kata Kapolda.


Panca mengatakan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.


“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,” kata Panca.


Sementara itu, tim sosialisasi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bahagia Dachi menyampaikan, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.


“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” jelasnya.


Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Ketua Harian Perhimpunaan INTI Pusat Dr Indra Wahidin, Ketua MUI Sumut Prof Dr Maratua Simajuntak, tokoh masyarakat Dr RE Nainggolan dan lainnya. (*)

Penulis
: Aperilman Rambe
Editor
: Robert/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com