Kapolsek Pancurbatu Minta Ibadah Natal di Gereja Sesuai Inmendagri Nomor 62 tahun 2021

* 18 Gereja akan Dikawal

277 view
Kapolsek Pancurbatu Minta Ibadah Natal di Gereja Sesuai Inmendagri Nomor 62 tahun 2021
Foto Dok/Leo Bukit
Kompol Dedy Dharma SH

Pancurbatu (SIB)

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH meminta ibadah perayaan Natal di setiap gereja sesuai Imendagri Nomor 62 Tahun 2021. Seperti diketahui, ada 18 gereja di wilayah hukum Polsek Pancurbatu akan menggelar ibadah perayaan Natal pada Desember Tahun 2021.


"Bagi gereja yang merayakan Natal harus mengedepankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Kompol Dedy Dharma SH seperti dilansir dari harianSIB.com, Kamis (2/12).


Ia mengatakan gereja yang melaksanakan ibadah Natal, jemaat yang hadir harus 50 persen dari jumlah kapasitas gereja. Namun, alangkah baiknya ibadah Natal dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak menimbulkan kerumunan.


Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, Polri khususnya Polsek Pancurbatu akan memberi pengamanan kepada umat nasrani saat ibadah dan perayaan Natal.


Selain itu, bagi masyarakat yang hendak mudik Tahun Baru, ia meminta agar membatalkannya jika tidak terlalu penting. Hal itu sesuai Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dan pemberlakuannya akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Pada kesempatan ini, Kapolsek juga mengimbau agar pengendara ketika melintas di Tingkungan Tirtanadi dan Tingkungan Amoy Sibolangit untuk ekstra hati-hati.


Sebab, katanya, dua kawasan tersebut rawan longsor apalagi saat ini musim hujan. “Kalau hujan deras sebaiknya lebih berhati-hati guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," imbaunya. (SS6/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com