Toba (SIB)
Meningkatnya kasus baru terkonfirmasi positif dan semakin tingginya angka kematian diakibatkan Covid - 19 di Kabupaten Toba mendorong Bupati Toba kembali mengeluarkan surat edaran tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah Toba.
Pada surat edaran Bupati Toba No 440/3347Satgas Covid -19/2021 yang ditandatangani Poltak Sitorus, pemberlakuan ini dilaksanakan terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Toba dr Pontas Batubara kepada SIB, Rabu (4/8) menyampaikan, sesuai surat edaran bupati ini, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba, maka dilarang melaksanakan pesta pada acara adat dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Pelaksanaan akad nikah atau pemberkatan, dapat dilaksanakan dengan ketentuan hanya dihadiri pihak keluarga mempelai laki-laki dan perempuan, dibatasi maksimal 50 orang serta wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Dilarang menghadiri acara pesta adat dan kegiatan sosial masyarakat di dalam dan di luar Kabupaten Toba.
Untuk pelaksanaan ibadah atau kegiatan kerohanian masyarakat lainnya, diijinkan sebanyak 25 % dari kapasitas ruangan atau tempat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Untuk tempat hiburan lainnya, tidak dapat beroperasi atau ditutup. Begitu juga tempat wisata yang dikelola perorangan atau kelompok desa wisata dan pemerintah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab Toba.
Orang yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid - 19 dan bukan penduduk Kabupaten Toba, dilarang dimakamkan di Kabupaten Toba. Bagi yang meninggal dunia di luar Kabupaten Toba bukan karena Covid - 19 dan dibawa ke Kabupaten Toba harus langsung dikebumikan. (G1/a)