Kasus Korupsi, Mantan Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara
* PPK Dihukum 3 Tahun
253 view
Foto: Ist/harianSIB.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai Syahrial dan terdakwa Juanda Prastowo.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Kejagung Panggil Menkominfo Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
-
7 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Dinilai Lamban Proses Laporan Kasus Korupsi, Petrus Gulo Kecewa Kinerja Kejari Gunungsitoli
-
Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi di Pemko Sibolga Kembalikan Sebagian Uang Kerugian Negara
-
Jaksa Agung Yakin Sekali Tak Ada Pemda yang Tak Korupsi
-
Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi di Pemko Sibolga Kembalikan Sebagian Uang Kerugian Negara