Kasus Pembakaran Mobil Anggota DPRD disidangkan di PN Sibolga


1.443 view
Kasus Pembakaran Mobil Anggota DPRD disidangkan di PN Sibolga
Istockphoto/simpson33
Ilustrasi.

Tapteng (harianSIB.com)


Sidang pemeriksaan kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan terdakwa HKS (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (14/07/2021).


Persidangan menghadirkan 2 orang saksi korban dari penuntut umum bernama Madayansyah T. MPd dan Widia Tanjung.


"Ya, saksi merupakan suami istri,"kata Humas PN Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu SH, yang dikonfirmasi harianSIB.com di kantornya, Kamis (15/07/2021).


Sidang selanjutnya, ungkap Andreas, akan dilanjutkan, Rabu (21/07/2021), dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi dari penuntut umum.


Pantauan wartawan, sidang pemeriksaan perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim Gabe Dorris Mora br Saragih SH, MH, anggota Frans Martin Sihotang dan Andreas Iriando Napitupulu SH terlihat penuntut umum memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat melakukan pembakaran terhadap mobil. Saksi juga mengaku melihat pelaku dari rekaman CCTV.


Penasehat Hukum Terdakwa, Mahmuddin Harahap SH yang ditanyai awak media di Pengadilan Negeri Sibolga menyebutkan kedua saksi yang dihadirkan penuntut umum mengutarakan kesaksian berdasarkan tangan, kaki dan gerak gerik pelaku dalam CCTV.


Namun, saat penasehat hukum bertanya tentang, apakah saksi pernah memegang tangan terdakwa, saksi menjawab tidak pernah.


Mahmuddin cukup yakin kliennya tidak terbukti bersalah, sebab CCTV yang diputar pada persidangan kelam, tidak terang sebagaimana cahaya lampu teras. Apalagi pelaku memakai jacket hoodie (jacket penutup kepala) dan memakai masker, serta CCTV dimaksud tidak menunjukkan wajah pelaku pembakaran.


Menurut pengacara itu, saksi terkesan mereka-reka pelaku, berdasarkan tangan, kaki dan gerak-gerik tubuh, sebab CCTV dimaksud tidak menunjukkan wajah pelaku pembakaran. Demikian juga saksi tidak pernah memegang tangan terdakwa, bagaimana pula bisa diterka."Memangnya hukum bisa menerka-nerka?," tanya Mahmuddin.


Sekedar mengingatkan, HKS ditetapkan sebagai tersangka pembakar mobil. Tidak terima, tersangka melalui penasehat hukum mengajukan praperadilan dengan termohon Kepolisian Republik Indonesia, namun praperadilan gugur karena berkas segera dilimpahkan ke pengadilan.


Mobil Honda CRV warna hitam, plat BK 1785 UX milik anggota DPRD tapteng Madayansyah Tambunan dibakar orang tidak kenal pada 22 Mei 2021 sekira pukul 03.21 WIB (subuh). Mobil dibakar saat sedang parkir di garasi rumah, Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Sidang selanjutnya, Rabu (21/07/21). (*)

Penulis
: Helman
Editor
: Robert
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com