Kasus Penganiayaan, Kejari Palas Hentikan Penuntutan Secara Restorative Justice
196 view
(ANTARA/HO)
Kajari Palas Teuku Herizal SH, MH, didampingi Kasi Intel Muhardani Budi Septian SH, Kasi Pidum Kuo Bratakusuma SH, MH, Kasubag Bin Erwin Efendi Rangkuti SH dan tokoh masyarakat H. Fauzan Hamidi Hasibuan foto bersama dengan IA dan HBS dikegiatan prosesi perdamaian dan penghentian tuntutan kasus perkara penganiayaan ( tipiring) di di Aula Kantor Kejari Palas, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (28/10/2021) siang.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Jampidum: Rumah Restorative Justice Jadi Tempat Warga Sampaikan Masalah Hukum
-
26 Rumah RJ di Sumut dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Diresmikan di Deliserdang
-
Pengusulan Restorative Justice ke Kejagung Harus Memenuhi Persyaratan
-
Kajari Binjai Resmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Camat Binjai Utara
-
Rumah Restorative Justice di Sergai Diresmikan
-
Dilaunching Kajati Sumut, Rumah Restorative Justice di Pematangsiantar Segera Dibangun