Kasus Penghinaan Profesi Wartawan, Polisi Ambil Keterangan Saksi


446 view
Kasus Penghinaan Profesi Wartawan, Polisi Ambil Keterangan Saksi
Dok: merdeka
Ilustrasi wartawan.

Sibolga (harianSIB.com)


Polisi menindaklanjuti laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan EL, oknum yang mengaku humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sibolga, Selasa (20/7/2021) lalu.


Dua wartawan, Hasrul Azis Sikumbang dan Thomson Pasaribu yang terlibat dalam insiden pelarangan masuk ke lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli itu, telah dipanggil polisi sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan.


“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi, Selasa kemarin. Kami mendengar langsung EL menyebut kata-kata kotor dengan menyebut wartawan taik, abal-abal dan ujung-ujungnya duit," kata Hasrul Azis Sikumbang diamini Thomson kepada wartawan, Rabu (28/07/2021).


Menurut Hasrul, penghinaan profesi wartawan terjadi saat mereka mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7/2021) lalu. Oknum humas proyek (Edward Lumbangaol) melarang wartawan untuk masuk ke lokasi proyek.


“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” kata Hasrul menirukan Edward. Sempat terjadi adu mulut, hingga kata-kata kotor, wartawan taik, abal-abal, ujung-ujungnya duit.


Terlapor melanggar pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers. "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000".

Penulis
: Helman
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com