Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Kaum Ibu Diharapkan Jadi KPK di Rumah Tangga


192 view
Kaum Ibu Diharapkan Jadi KPK di Rumah Tangga
(Foto: Dok/Diskominfo Simalungun)
RAPAT: Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (tengah) menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Labersa Toba Hotel, Balige, Kabupaten Toba, Kamis (14/10). 

Simalungun (SIB)

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Labersa Toba Hotel, Balige, Kabupaten Toba, Kamis (14/10).


Radiapoh mengatakan, apapun yang diberikan kepada keluarga merupakan rezeki bersama. Hal itu disampaikannya terkait penghasilan yang harus disampaikan kepada istri sebagai pengelola keuangan keluarga agar istri bertindak sebagai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) internal keluarga.


"Menyangkut apa yang disampaikan Direktur KPK, kami berharap ke depannya di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diikutsertakan aparat penegak hukum,” kata Radiapoh, seperti dilansir dari harianSIB.com.


Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko berharap hadirnya ibu-ibu dapat menjadi warning atau menjadi KPK dalam rumah tangga yang dapat mengontrol, mengawasi kerja suami dalam memimpin daerahnya dan bukan menjadi suporter untuk melakukan tindak korupsi.


"Tujuan acara ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme pada pemerintahan daerah melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi,” katanya.


Kegiatan tersebut menghasilkan sebuah komitmen untuk melaksanakan perbaikan dan memperkuat sistim tata kelola pemerintahan daerah, menghindari dan mencegah ijon proyek, pengaturan proyek yang tidak sah dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.


Tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan, mark up dan lainnya yang tidak sah dalam proses pengadaan dan penganggaran barang dan jasa. Memaksimalkan upaya sertifikasi tanah milik Pemda dalam rangka mencapai 100% sertifikat tanah pada tahun 2025, penertiban aset yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain, dan penertiban prasarana dan utilitas, penguatan pengawasan oleh APIP terutama mencakup anggaran, SDM dan dukungan independensi APIP.


Pembangunan sistem pengaduan masyarakat melalui whistlebolwing system (WBS) terintegrasi dengn KPK. Melaksanakan penanganan Covid-19 dengan transparan, akuntabel dan bebas korupsi.


Menghindari dan pencegahan terjadinya jual beli jabatan pada pengisian jabatan ASN. Mencegah korupsi di sektor pendapatan asli daerah dan mengoptimal potensi PAD. Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.


Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi serta penyerahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun sebanyak 19 sertifikat. (SS15/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com