Kejari Asahan Musnahkan 204.460 Batang Rokok Ilegal


273 view
Kejari Asahan Musnahkan 204.460 Batang Rokok Ilegal
Foto : harianSIB.com/Mangihut Simamora
BAKAR : Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay dan Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, memasukkan api ke dalam drum membakar barang bukti rokok ilegal dalam kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari Asahan, Kamis (13/10/2022).

Kisaran (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti berupa 204.460 barang rokok ilegal atau kemasan rokok tanpa pita bea cukai. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Asahan, Kamis (13/10/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Nelson Angkat, perwakilan Beacukai, Frinsen, perwakilan dinas mesehatan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman.

Dalam sambutannya, Kajari Asahan mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan sudah berdasarkan putusan inkrah PN Kisaran dengan terpidana M Rizki Nainggolan.

"204.460 batang rokok ilegal ini dimusnahkan agar tidak dapat diperjualbelikan ataupun digunakan lagi," ujar Dedyng.

Frinsen, perwakilan Beacukai menyebutkan pihaknya mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 174 juta.

Frinsen menerangkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pengusaha, untuk tidak mau menerima atau membeli barang ilegal. Hal itu akan tentunya pasti membuat rugi pengusaha dan negara.

"Paling penting kita sampaikan, ada pelanggaran tindak pidana yang tentunya bisa terjerat sanksi penjara," katanya. (*)

Penulis
: Mangihut Simamora
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com