Kejari Batubara Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan, Satu DPO


346 view
Kejari Batubara Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan, Satu DPO
Foto: SIB/Patar Sitorus
EKSEKUSI: Jaksa bidang pidsus Kejari Batubara mengeksekusi dua terpidana korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan di RSUD Batubara tahun 2014-2015 ke LP Labuhan Ruku, Selasa (10/1). 

Batubara (SIB)

Kejaksaan Negeri Batubara mengeksekusi dua terpidana korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan di RSUD Batubara tahun anggaran 2014-2015 ke LP Labuhan Ruku, Selasa (10/1).

Kedua terpidana tersebut masing-masing EA dan KH. EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2712 K/Pid.Sus/2022 dengan pidana penjara satu tahun. Sementara, KH berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kajari Batubara melalui Kasi Intel Doni Harahap didampingi JPU Hadi Noor kepada wartawan mengatakan, terpidana korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan ini sebanyak lima orang. Tiga orang lagi belum dieksekusi.

Menurutnya, terpidana AF divonis tiga tahun penjara berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 2313 K/Pid.Sus/2022 dan RI divonis satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1419 K/Pid.Sus/2022 masih belum dieksekusi, karena tidak menghadiri panggilan jaksa penuntut umum. "Kita akan membuat panggilan kedua," sebut Doni.

Sementara, kata Doni, seorang terpidana lagi MLS berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia divonis berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Medan dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dihukum, lanjutnya, membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.096.321.495. jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.

Kasi Intel menyebutkan, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Batubara pada tahun 2014-2015 tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.096.321.495. (E7/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com