Kejari Buka Layanan Suket Catatan Pidana Bagi Para Caleg di Palas


154 view
Kejari Buka Layanan Suket Catatan Pidana Bagi Para Caleg di Palas
Foto: Net
Kejaksaan Negeri Padang Lawas 

Padang Lawas (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) membuka layanan bagi para calon legislatif (Caleg) yang membutuhkan surat keterangan (Suket) catatan pidana karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Teuku Herizal, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Anri Rico Manurung SH, menuturkan dasar kebijakan ini memperhatikan pasal 12 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang persyaratan anggota DPRD Kabupaten kota.

Kemudian pasal 15 PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang persyaratan menjadi bakal calon anggota DPD RI. Sejalan dengan itu, layanan ini juga sesuai dengan instruksi Kejagung RI atas dimulainya tahapan pencalonan legislatif untuk pemilu 2024

"Kami Kejaksaan Negeri Padang Lawas akan melayani para calon legislatif dengan baik, professional dan akuntabel dalam menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik," kata Ricoh, Sabtu, (14/5).

Rico menjelaskan tindak pidana kealpaan dimaksud ialah suatu kesalahan yang tidak didasari niat jahat dari pelakunya yang menghendaki adanya akibat yakni kematian atau luka-luka berat maupun kerugian lainnya bagi orang lain namun hanya kurang berhati-hati atau lalai dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan tindak pidana politik misalnya kampanye hitam dan lain-lain.

"Kejaksaan adalah eksekutor dalam perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sehingga kejaksaan memiliki data-data yang lengkap di wilayah yurisdiksinya. Data inilah yang akan di tuangkan dalam surat keterangan catatan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, bagi para calon legislatif," beber Rico. (RN/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com