Kejari Deliserdang Mediasi Penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Miliar Lebih


320 view
Kejari Deliserdang Mediasi Penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Miliar Lebih
Foto.Dok/Kejari Deliserdang
HASIL MEDIASI : Kajari Deliserdang Jabal Nur SH MH (5 dari kanan) didampingi Kasi Datun Fahri Rahmadhani, menerima piagam penghargaan atas peran aktif Kejari Deliserdang penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Senin (7/6) sore, di kantor Kejari Deliserdang.

Lubukpakam (SIB)

Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, berhasil memediasi penyelesaian piutang iuran bagi perusahaan yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Deliserdang, hingga 80 persen dari SKK (Surat Kuasa Khusus) yang diberikan BPJS.


Pencapaian tupoksi sebagai pengacara negara itu disampaikan Kajari Deliserdang Jabal Nur SH MH didampingi Kasi Datun Fahri Rahmadhani, kepada wartawan, Senin (7/6) di kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam.


Dengan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungmorawa, mengapresiasi seksi Datun Kejari Deliserdang dengan memberikan piagam penghargaan, atas peran aktif dalam peningkatan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Deliserdang.


Dalam kurun waktu 6 bulan, sebanyak 14 SKK yang diterima, 10 SKK sudah berhasil dibayarkan sedang 4 SKK lagi sudah ada kesepakatan waktu untuk pembayaran. Dengan itu, Kejari Deliserdang berhasil menarik iuran yang tertunggak mencapai Rp 1.000.097.000.


Dengan SKK itu, pihaknya mengundang pihak pemberi kerja selanjutnya dijelaskan bahwa permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu ada unsur pidananya. “Sudah berhasil dimediasi 80 persen, sedang 20 persen lagi sudah membuat perikatan perjanjian untuk pembayaran” jelas Kajari.


Kesepakatan pembayaran itu berbagai cara, di antaranya dengan mencicil. Namun waktu pembayaran dengan cicil itu yang disepakati, tetap mempertimbangkan tenggang waktu yang tidak terlalu lama.


Kajari Deliserdang Jabl Nur berharap perusahaan maupun pemberi kerja bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik. Pihaknya mensosialisaikan aturan hukum agar setiap perusahaan patuh atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (C1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com