Kejari Padangsidimpuan Damaikan Perkara Laka Lantas


311 view
Kejari Padangsidimpuan Damaikan Perkara Laka Lantas
lintas10.com
Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan melakukan ekspose (Gelar Perkara) secara online dalam perkara Laka Lantas, pada hari Kamis (30/6/2022) lalu.

Medan (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum (Pidum) berkaitan dengan kasus Lakalantas, dengan tersangka Parsaulian Harahap, setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) dengan menerapkan pendekatan restorasi keadilan atau restorative justice (RJ) secara online kepada JAM-Pidum Fadil Zumhana.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan dalam siaran persnya, Rabu(6/7) gelar perkara itu dilakukan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang beserta JPU Irvino Rangkuti dan Sri Mulyato Saragih selaku yang mengajukan permohonan penghentian perkara, pada pekan lalu,Kamis(30/6), diikuti Kajati Sumut, Wakajati Sumut, Aspidum, Koordinator bidang Pidum Gunwan W Murdiyanto serta Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf.

“Perkara Pidum yang disangka melanggar pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut,disetujui JAM-Pidum Fadil Zumhana untuk dihentikan dengan pendekatan restorative justice”, kata Kasipenkum.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com